Kebijakan fumigasi di Indonesia akan ditinjau untuk akselerasi Export
Pertemuan dengan badan karantina berakhir dengan keoptimisan akan adanya dan disegerakan akeselerasi semua penunjang Export. Dari mulai diperbolehkannya bahan fumigan selain Methyl dan faktor penyelaras lainnya. Salah satu yang yang diungkap oleh Pak Ketua umum Aspphami adalah, sampai sekarang belum adanya MOU secara tertulis antara Badan karantina dengan Asosiasi Terkait. Assphami dan apjaskindo. Remapest aktif dalam setiap kegiatan yang melibatkan para stakeholder, dari mulai pelatihan di BUTTkamp sampai pada pengkajian kebijakan export yang erat kaitannya dengan fumigasi komoditi bahan pangan dan AQIS.
Banyak sekali Persyaratan ekspor dan prosedur fumigasi yang ketat dan harus dipenuhi oleh perusahaan fumigator. Dan, di Indonesia telah diimplementasikan untuk mengatur layanan karantina untuk negara-negara pengekspor. Badan Karantina Indonesia menjaga pendaftaran atau pencatatan perusahaan-perusahaan Indonesia dan semua fumigator yang telah terakreditasi. Kegiatan-kegiatan mereka diawasi melalui audit tahunan oleh kementerian untuk memastikan semuanya berjalan sesuai peraturan, apakah masih berjalan sesuai dengan Rel nya. Untuk itu adanya pertemuan dengan Asosiasi terkait dan membicarakan sesuatu yang touchdown dan konkret perlu segera dilakukan.
Untuk memenuhi kebutuhan export yang terus meningkat tersebut, ekspedisi, perusahaan logistik serta penyedia jasa layanan pergudangan lebih memilih untuk memasangkan rencana pengelolaan risiko hama dengan program pengendalian hama terpadu yang terbukti menjadi pendekatan menyeluruh dalam melindungi manufaktur, penyimpanan, dan proses pengiriman dari infestasi hama. Call REMAPEST untuk memudahkan penyelenggaraan kegiatan Export di perusahaan anda.