BIRD CONTROL

Burung gereja dan camar di tempat Anda dapat:
Menyebarkan penyakit Ornithosis dan Salmonella. Menogotori bangunan dengan kotoran mereka dan sering dari pintu masuk dan trotoar, yang dapat menjadi licin dan
berbahaya. Kerusakan kendaraan dan bangunan dengan kotoran asam mereka.

Mendorong infestasi serangga sekunder ke sarang mereka dan sarang situs.
Menyerang orang-orang selama musim kawin burung-burung, saat melindungi situs bersarang mereka.

Dengan melakukan metode :
Removal = Memindahkan temuan sarang/sangkar burung, telur dana anak burung. Menandai tempat yang jalan masuknya/entry point nya burung.
Exclusion = Penggunaan material penghalang sehingga hama burung tidak memasuki area yang dimaksud.  Menutupi celah, retakan dan lubang tempat hama burung keluar masuk bangunan.
Maintenance = Dilakukannya kunjungan selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk dilakukannya checking dan monitoring pada area yang akan di tangani, sehingga bila ada temuan bisa langsung dilakukan tindakan.
Action = Melakukan tindakan poisoning (peracunan), Frightening Bird Device (monitoring dengan
menggunakan pengusir burung) baik secara visual maupun Suara, Chemical Bird Repellen (Pengusir hama burung berbahan kimia), Netting dan Feeding Life Trap (Penggunaan perangkap jala dan perangkap hidup berbasis makanan).

Silahkan Bagikan :

PT RESIK MANDIRI (Remapest) adalah perusahaan “LEGAL” layanan pengendalian hama dengan para stafnya yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun di bidang pelayanan jasa pengendalian hama di seluruh Indonesia.

PT RESIK MANDIRI

Head Office : Menara Palma Lt.12 Blok X2 KAV. 6
Jl. HR. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
Telp.: 021-29305699

Operational Office : Jl. Jeruk Purut Raya No.51, RT.4/RW.3,
Cilandak Timur, Pasar  Minggu,
Jakarta Selatan 12560
Telp. : 021-22780985

WA : 0877 0006 0099 (Hotline Service 24/7)

Kirimkan Pesan Anda

Copyright © 2009-2020. PT Resik Mandiri (REMAPEST). All Rights Reserved.